Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya… Megapolitan 3 Februari 2025

Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Rudy Kurniawan sempat mengajukan praperadilan sebelum akhirnya ditahan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Penahanan Rudy dilakukan tepat setelah praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengungkapkan, isi gugatan praperadilan Rudy secara garis besar menyoroti dua hal sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon
2. Mencabut status tersangka pemohon
Dua permohonan tersebut didasari dari rasa keberatan Rudy terhadap termohon, dalam hal ini penyidik yang dianggap tidak sesuai.
“Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, surat
a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” ucap Eswin saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Rudy juga menyatakan keberatan atas terbitnya surat penetapan tersangka dengan register No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim. Ia menganggap surat itu tidak berdasarkan hukum.
“Dan oleh karenanya, penetapan
a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” terang Eswin.
“(RK) juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” imbuhnya.
Namun, setelah melalui proses pertimbangan, hakim menolak pengajuan praperadilan Rudy.
“Hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan RK, karena menurut hakim, walaupun telah terjadi perdamaian, ini merupakan delik umum,” jelas Eswin.
Putusan itu dilihat dari termohon yang telah mematuhi Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Oleh karena itu, Rudy kini telah ditahan sementara di balik jeruji Polsek Pancoran Mas.
Sebelumnya, Rudy Kurniawan diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
Arya menyampaikan, terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada Selasa (3/9/2024).
Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
“Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Arya.
Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.