Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung sedang mempelajari laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pagar laut di Tangerang, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau pemalsuan sertifikat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dari laporan pagar laut Tangerang tersebut, maka Kejagung berwenang mengusutnya.
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun, apabila laporan tersebut memenuhi unsur pemalsuan sertifikat, Kejagung bakal melimpahkannya ke kementerian terkait.
“Misalnya pemalsuan dan seterusnya, nah ini kan menjadi kewenangan lembaga lain,” katanya.
Harli mengatakan setelah laporan pagar laut itu dipelajari oleh Kejagung, nanti hasilnya akan disampaikan ke publik.
“Jadi sebenarnya lebih jauh kami belum bisa menyampaikan, tentu update-nya nanti akan kami sampaikan,” ungkap dia.
Sebelumnya MAKI mengadukan dugaan korupsi penerbitan sertifikat Kawasan pagar laut Tangerang ke Kejagung dan KPK pada Kamis 923/1/2025).
MAKI mendorong KPK dan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di balik kepemilikan pagar laut Tangerang.
