Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, IR, meminjam sebuah mobil Suzuki Ignis dari sebuah rental kendaraan di Kota Gorontalo pada 16 Januari 2025 dengan alasan menjemput keluarga di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, GPS kendaraan tersebut justru menunjukkan lokasi di wilayah Sulawesi Utara.
Pemilik rental yang curiga kemudian berusaha menghubungi IR, tetapi tidak berhasil. Karena merasa ada kejanggalan, pemilik rental akhirnya melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah dijual dengan harga Rp27 juta,” ungkap Kompol Leonardo.
Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Leonardo menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas tindak pidana, termasuk kasus penggelapan kendaraan.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat di Kota Gorontalo,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Gorontalo Kota menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kejahatan yang merugikan sektor usaha jasa transportasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5112312/original/041266100_1738131795-IMG-20250128-WA0081.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)