Tiga Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Lombok

Tiga Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Lombok

Sampang (beritajatim.com) – Tiga orang perempuan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang, dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tiga korban diantaranya inisial S (39), D (32), dan P (38). “Para korban ini telah diterbang dengan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” terangnya, Sabtu (7/12/2024).

Tidak hanya itu, Polres juga memberikan uang saku kepada tiga korban TPPO tersebut hingga menuju rumah masing-masing.

Salah satu korban TPPO berinisial S menyampaikan rasa terimakasih kepada Polres Sampang telah menyelamatkan para korban yang sebelumnya ditampung tersangka selama tiga bulan. “Beruntung kami tidak jadi berangkat, kalau berangkat tidak tahu nasib kami di negeri orang,” ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Pria inisiak F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diringkus kepolisian setempat berada di rumahnya.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, tersangka F terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia memperoleh para korban dengan cara menghubungi temannya bernisial M dan B asal Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.

Akibat perbuatanya, F terancam dijerat pasal UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dalam pasal 2 ayat (1), (2) berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan untuk tujuan mengeploitasi orang terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.[sar/kun]