Bicara tentang aturan ini, TKDN sendiri dicapai melalui sertifikasi, di mana nilai persentase TKDN ini merupakan seberapa besar ketaatan akan tingkat komponen lokal yang terkandung di produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diproduksi dalam negeri.
Adapun tentang persentase TKDN ini diatur sesuai Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani 12 Oktober 2021.
Per April 2022, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G ditetapkan harus memiliki TKDN sebesar 35 persen. Samsung Galaxy S25 Series justru melampaui nilai tersebut dengan tingkat TKDN 37,5 persen.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5106664/original/059510700_1737619553-GalaxyS25Ultra04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)