Liputan6.com, Kupang – Seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT berinisial, RL (21) ditangkap polisi karena mencuri kotak uang kolekte di gereja, Kamis 23 Januari 2025.
Kepada polisi, RL mengaku uang hasil curian itu ia pakai untuk judi online dan mengencani wanita lewat aplikasi MiChat.
“Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan kencan dengan perempuan,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Sabtu 25 Januari 2025.
Saat ditangkap, polisi mendapati barang hasil curian berupa satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.
Pencurian itu dilakukan di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dari hasil pemeriksaan, RL yang merupakan warga perumahan BTN Kolhua ini mengaku sudah tiga kali mencuri di gereja itu.
“Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang,” katanya.
Selain mengamankan RL, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.365.000. “Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp10.000.000,” ungkap Kapolresta.
Putus Cinta, Pemuda Kebumen Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5110805/original/054823300_1737999307-Pencurian_Uang_Gereja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)