Warga Desa Kohod Tuding Aparat Desa Terlibat Penerbitan HGB Lahan Pagar Laut
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
–
Warga Desa Kohod
, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.
Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut mengungkapkan, keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan
pagar laut Tangerang
tersebut.
“Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Warga tidak pernah diberitahu soal pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka.
Bahkan, warga disebut tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang enggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” kata dia.
Warga sudah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
“Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan
lawyer
kami,” jelas dia.
Selain pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang tidak melibatkan masyarakat.
“Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai. Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit,” kata Khaerudin.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Warga meminta pemerintah menindak oknum tersebut.
“Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.
Adapun Kompas.com sudah menghubungi Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan warga. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
Sebelumnya diberitakan, kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang masih berlanjut.
Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.
Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Warga Desa Kohod Tuding Aparat Desa Terlibat Penerbitan HGB Lahan Pagar Laut Megapolitan 28 Januari 2025
/data/photo/2025/01/23/6791fb2de6442.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)