Aksi Tak Senonoh Pria di Bondowoso pada Teman Anaknya, Rumah Pelaku Jadi Saksi Bisu

Aksi Tak Senonoh Pria di Bondowoso pada Teman Anaknya, Rumah Pelaku Jadi Saksi Bisu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan.

Pelaku bernisial SG berusia 54 tahun asal Kecamatan Sumber Wringin.

Kasat Reskrim Polrea Bondowoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan, pencabulan dilakukan oleh SG pada teman anaknya yang berusia 18 tahun.

“Korbannya adalah anak teman pelaku,” jelasnya dikonfirmasi pada Minggu (26/1/2025).

Ia menjelaskan kronologi pencabulan ini berawal dari korban saat mampir ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya.

selanjutnya korban dan anak pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur – tiduran sambil bermain handphone.

Kemudian anak tersangka keluar rumah menjemput ibunya. Tak berselang lama tersangka SG masuk ke dalam kamar dan membelai rambut korban.

Selain itu pelaku juga memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri korban.

“Korban langsung ketakutan dan kabur,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah mendengar aduan ini, keluarga korban langsung melapor pada Unit PPA Polres Bondowoso.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana pencabulan hingga korban mengalami trauma,” tegasnya.

Selanjutnya Tersangka SG beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Bondowoso.

Atas tindakan Tersangka SG dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.