Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa, kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sekapuk (MSB) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Laporan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang diserahkan kuasa hukum MSB ke Polres Gresik. Di sisi lain, berkas perkara kasus penggelapan aset yang menjerat Abdul Halim telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk tahap pertama.
Kuasa Hukum MSB, Christofer Chandra Yahya, menjelaskan bahwa alat bukti tambahan berupa dokumen laporan penerimaan asli desa (PADes), realisasi belanja, dan pengeluaran mencurigakan selama Abdul Halim menjabat, telah diserahkan kepada penyidik.
“Kami berharap bukti tambahan ini dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan kejelasan hukum atas kasus ini,” ujar Christofer, Rabu (11/12/2024).
Christofer merinci sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Desa Sekapuk selama 2021-2023. Salah satunya, anggaran desa sebesar Rp 15,23 miliar yang sumbernya tidak jelas, serta perbedaan Rp 1,35 miliar antara PADes dan setoran desa. Selain itu, terdapat kelebihan penerimaan PADes hingga Rp 9,99 miliar.
“Pengelolaan anggaran ini tidak tertib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Christofer mengungkapkan adanya realisasi belanja sebesar Rp 12,09 miliar untuk pembangunan wisata desa yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Ia juga menyoroti gaji Abdul Halim yang mencapai Rp 19,5 juta per bulan dengan dalih sebagai Komisaris BUMDes, meskipun tidak ada aturan atau kesepakatan terkait jabatan tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ketut Raisa, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus penggelapan aset telah dikirim ke Kejari Gresik untuk ditinjau lebih lanjut.
“Berkas tahap pertama sudah kami kirim, dan kami menunggu hasil koreksi serta petunjuk dari Kejari,” jelasnya.
Terkait laporan baru, Iptu Ketut menyebut Abdul Halim masih berstatus terlapor atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tambahan berdasarkan audit Inspektorat.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Abdul Halim, Machfud, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, fokus mereka saat ini adalah pada kasus penggelapan aset.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait laporan baru ini. Fokus utama kami adalah permohonan penangguhan penahanan klien,” tandasnya. (dny/but)
