Gresik (beritajatim.com) – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Gresik kembali melakukan razia warkop remang-remang di sejumlah lokasi, yakni Jalan Notoprayitno, Jalan Kapten Darmo Sugondo, dan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, pada Sabtu (14/12/2024). Razia ini berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) serta mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengungkapkan razia tersebut menyasar warung kopi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dari lokasi razia, petugas menyita 3 botol miras merek Kawa, 3 botol arak, dan 11 botol miras Arak Bali.
“Tiga pramusaji tanpa identitas kami bawa ke kantor untuk didata, sementara botol-botol miras diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kami akan memanggil pemilik warkop untuk dimintai keterangan,” ujar Sinaga.
Sinaga menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketertiban.
“Kami tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Razia ini juga merespon laporan masyarakat tentang warkop remang-remang yang menyediakan pramusaji berpakaian minim dan menjual miras,” tuturnya.
Razia ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Dalam razia tersebut, Satpol PP menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Kodim 0817, Polisi Militer, Polres Gresik, dan Garnisun. Sinaga menambahkan bahwa sinergi ini menjadi langkah efektif untuk menertibkan tempat-tempat yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Warkop remang-remang yang melanggar aturan akan terus diawasi,” pungkas Sinaga.
Razia seperti ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Gresik, terutama menjelang perayaan akhir tahun yang sering kali menjadi momentum rawan pelanggaran. [dny/beq]
