Penggusuran Rumah di Nangahale Sikka Dikecam, Ada Desakan Copot Kapolres
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga angkat bicara terkait
penggusuran
rumah dan tanaman di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NT), pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Pelaksana Harian AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi menilai, penggusuran yang dilakukan pihak PT Kris Rama sangat tidak manusiawi.
Dia juga menyoroti kehadiran aparat satpol PP, Polres Sikka, TNI, dan beberapa oknum yang diduga preman kampung.
“Kami mengecam sikap Polres Sikka yang membiarkan penggusuran ini terjadi. Mestinya hal ini tidak boleh terjadi,” ujar Herson dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, tugas Polri semestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan menjadi pelindung perusahaan.
Melindungi merupakan kewajiban polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut berhak atas rasa aman. Hak atas rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh negara,” kata dia.
Jika Polres Sikka bertindak profesional, kata dia, peristiwa penggusuran tidak terjadi.
“Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindakan penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale,” ujarnya.
Herson juga menyoroti sikap PT Kris Rama yang tidak mengedepankan dialog dengan prinsip cinta kasih.
Oleh sebab itu, AMAN mendesak untuk menghentikan penggusuran tersebut.
“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Kris Rama di Nangahale karena kami menilai penerbitan SHGU tersebut cacat administratif,” katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale menegaskan, kehadiran aparat Polres Sikka di lokasi tersebut dalam rangka upaya preemptif dan preventif.
“Polri hadir guna mencegah terjadinya benturan kedua belah pihak,” kata dia.
Menurut dia, dalam pelaksanaan pengamanan, aparat kepolisian menyebar di seluruh lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar tidak terjadi aksi kekerasan.
“Dan Polri, khususnya Polres Sikka, bersifat netral,” kata Yermi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat adat mengadang alat berat saat membersihkan bangunan yang ada di lokasi tersebut pada Rabu (22/1/2025).
Namun, pembersihan tetap dilakukan.
Sebanyak 101 bangunan berhasil dirobohkan, yang terdiri atas dua rumah permanen, 95 rumah semi permanen, 1 bengkel, dan 3 kios.
Direktur PT Kris Rama, Romo Epi Rimo mengatakan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengelola 325 hektare tanah eks HGU di Nangahale berdasarkan sepuluh sertifikat yang diterbitkan negara.
“Kami melakukan pembersihan lokasi untuk program peremajaan. Tanaman kelapa di lahan ini sudah tua, sehingga perlu diganti dengan tanaman baru sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis perkebunan kami,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Penggusuran Rumah di Nangahale Sikka Dikecam, Ada Desakan Copot Kapolres Regional 24 Januari 2025
/data/photo/2025/01/23/6791c483dae68.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)