Pamekasan (beritajatim.com) – Pria lanjut usia (lansia) berinisial MS (61) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, ditangkap Tim Opsnal Polres Pamekasan, dalam pemberantasan kasus judi online maupun konvensional. Ia bersama beberapa rekan ditangkap karena aksi judi togel yang dilakukannya.
Dalam ungkap kasus perjudian yang dilaksanakan dalam sepekan terakhir, Polres Pamekasan menangkap 16 tersangka dari empat jenis kasus judi di beberapa tempat berbeda di Pamekasan. Satu di antaranya lansia berinisial MS yang terlibat kasus judi jenis togel.
“Dari 16 tersangka yang kita amankan, sebanyak 5 tersangka terlibat judi online. Sedangkan 11 tersangka lainnya judi konvensional, seperti remi, togel hingga sabung ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Rabu (18/12/2024).
Dari penangkapan tersebut, mayoritas tersangka merupakan warga Pamekasan. Sekalipun terdapat tersangka lain yang berasal dari luar Pamekasan.
“Dari 16 tersangka, sebanyak 13 tersangka merupakan warga Pamekasan, mereka terlibat kasus judi online maupun konvensional. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari Sampang, Sumenep, dan Pasuruan,” ungkapnya.
“Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah BB (Barang Bukti) berupa 5 unit handphone dari tersangka judi online, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan kartu remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung (ayam),” jelasnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka kasus judi konvensional terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan untuk judi online dikenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 Undang-Undang 19 Tahun 2016. [pin/aje]
Berikut Rincian Tersangka Kasus Judi di Pamekasan:
Judi Online:
1. AH (51), Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan;
2. KM (40), Desa Rombuh, Palengaan, Pamekasan ;
3. KR (44), Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan;
4. MKR (43), Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan;
5. MM (32), Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.
Judi Togel:
1. AK (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
2. AM (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
3. AW (50), Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
4. MJ (52), Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang;
5. MS (61), Desa Pasongsongan, Pasongsongan, Sumenep.
Judi Kartu Remi:
1. MJ (50), Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan;
2. MW (46), Desa Ponjanan Timur, Batumarmar, Pamekasan;
3. PD (46), Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan;
4. SA (48), Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan ;
5. PL (48), Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Judi Sabung Ayam:
1. MS (49), Kelurahan Lawangan Dhaja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
