Gresik (beritajatim.com)– Untuk kesekian kalinya Satpol PP Gresik kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di sejumlah warkop yang berlokasi di Jalur Pantura.
Dalam razia itu, aparat penegak perda tersebut juga melibatkan dari anggota Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik, dan unsur terkait.
Di sepanjang jalur pantura, aparat gabungan itu menyisir beberapa warkop maupun cafe yang menjadi tempat memperjualbelikan miras kepada pelanggannya.
Selain menyita puluhan miras, Dinas Satpol Gresik juga menertibkan sejumlah pramusaji dan pengunjung kafe untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang melanggar perda.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Halomoan Agustinus Sinaga, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Tim gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan kegiatan ilegal lainnya, terutama di sepanjang jalur pantura. Seperti Kecamatan Dukun, yang diduga terjadi praktik prostitusi dan peredaran miras.
“Hasil razia kami menemukan sejumlah botol miras, seperti bir hitam dan bir putih, yang diduga dijual secara ilegal,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, di Kecamatan Bungah, tepatnya di Desa Abar Abir, petugas gabungan menemukan berbagai jenis minuman keras lainnya, seperti bir hitam, anggur merah, hingga tuwak, yang juga disita untuk proses lebih lanjut.
“Di beberapa tempat lainnya, kami memeriksa sejumlah pelayan dan pengunjung warung kopi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut,” ungkap AH.Sinaga.
Sinaga mengungkapkan tindakan tegas dilakukan dengan memberikan surat panggilan kepada pelanggar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa wilayah Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sinaga menyatakan operasi penertiban ini akan terus dilakukan, terutama di zona-zona rawan pelanggaran Perda.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi kondusifitas dan kenyaman bersama menjelang Natal dan pergantian tahun,” tandasnya. [dny/aje]
