Amankan Dua Tersangka, Polres Pasuruan Buru Pelaku Lain Pembobol Apotek Bangil

Amankan Dua Tersangka, Polres Pasuruan Buru Pelaku Lain Pembobol Apotek Bangil

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa pencurian ini terjadi pada Rabu (11/12/2024). Saat itu pemilik apotek, Sri Jumiati mendapat laporan dari karyawannya bahwa apoteknya telah dibobol.

“Dari pemeriksaan dan olah TKP awal ditemukan bahwa gembok pintu pagar apotek telah rusak. Serta beberapa uang yang berada di dalam apotek juga hilang dengan total Rp 25,8 juta,” jelas Doni, Kamis (19/12/2024).

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak handphone milik toko, obat-obatan, dan juga susu untuk anak kecil. Dengan total kerugian mencapai Rp 36,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah kejadian pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ADP berperan sebagai eksekutor yang merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dan juga berperan sebagai joki mobil yang digunakan untuk melarikan diri.

“Setelah diamankan dan melakukan introgasi singkat, keduanya mengakui perbuatannya. Dari keterangan kedua pelaku masih ada beberapa lagi yang masih buron, dan kami sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP OPPO A77s beserta kotaknya, dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian, satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW, uang tunai Rp 2,5 juta, serta peralatan yang digunakan untuk membobol apotek, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (ada/kun)