Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi polemik pagar laut sepanjang 30,9 Kilometer yang berada di Tangerang. Bahkan, terdapat ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diinvestigasi menjadi pemilik dari pagar laut tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya mengakui adanya sertifikat kepemilikan dari pagar laut tersebut. Dia mengatakan terdapat 263 HGB yang memiliki bidang dari pagar laut tersebut.
“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” jelas Nusron dalam konferensi pers di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Selain itu, selain HGB, Nusron juga mengatakan terdapat 17 bidang dari pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Setelah kami cek, benar adanya, lokasinya benar, sesuai dengan aplikasi Bhumi, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” tegas Nusron.
Guna menginvestigasi lebih lanjut, Nusron menjelaskan publik dapat mengecek secara langsung siapa pemilik dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik HGB melalui administrasi hukum umum via nama yang tercantum dalam akta HGB tersebut.
“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana (dan) siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHUM, administrasi hukum umum, untuk ngecek di dalam aktanya,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan pihaknya saat ini melalukan investigasi melalui Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) agar berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.
“Kami akan mengecek mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan Desa Kohod tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai,” tutur Nusron.
Menteri Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron saat memaparkan HGB pagar laut di Tangerang.
