Apakah Dana Bos Bisa Digunakan oleh Siswa? Ini Jadwal Pencairan Dana 2025

Apakah Dana Bos Bisa Digunakan oleh Siswa? Ini Jadwal Pencairan Dana 2025

JABAR EKSPRES – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu program andalan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh negeri. Program ini memberikan bantuan pendanaan kepada sekolah guna mendukung kegiatan operasional dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Namun, banyak pertanyaan yang sering muncul, seperti kapan anggaran operasional sekolah 2025 cair dan apakah dana tersebut boleh digunakan oleh siswa secara pribadi?

Penting untuk diketahui bahwa Dana BOS tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi siswa. Penggunaan dana ini telah diatur secara ketat agar hanya dimanfaatkan untuk kepentingan operasional sekolah. Contoh penggunaan anggaran operasional sekolah meliputi:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.Pengembangan perpustakaan sekolah.Pemeliharaan fasilitas sekolah.Peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Baca juga : Kapan Dana BOS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1

Pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran operasional sekolah akan dikenai sanksi tegas, seperti:

Pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja.Tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.Penyidikan hingga proses hukum di pengadilan.Pemblokiran dana dan penghentian bantuan pendidikan sementara.

Penyaluran anggaran operasional sekolah dilakukan dengan pengawasan ketat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses ini menggunakan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) untuk memastikan alur anggaran operasional sekolah transparan dan tepat sasaran. Berikut tahapan penyaluran anggaran operasional sekolah:

Data rekening sekolah diinput ke aplikasi Dapodik.Data diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan bank menggunakan aplikasi BOS Salur.Jika data telah valid, pencairan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Dana langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah penerima.

Baca juga : Akhirnya Dapodik Semester Genap 2025 Rilis, ini Dampak Terhadap Pencairan Dana BOS

Jadwal Pencairan Dana BOS 2025

Penyaluran anggaran operasional sekolah dilakukan secara bertahap sesuai kategori, yaitu:

BOS Reguler: Dicairkan dalam tiga tahap, yakni Januari, April, dan September.BOS Afirmasi dan Kinerja: Dicairkan dalam satu tahap, biasanya pada bulan April.

Namun, pencairan anggaran operasional sekolah tahap berikutnya hanya akan dilakukan jika sekolah telah melaporkan penggunaan dana sebelumnya melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id. Apabila laporan tidak disampaikan, pencairan tahap berikutnya akan ditunda.