Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dapat diperluas sektor industri penikmatnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya tak ingin kebijakan harga gas murah untuk industri hanya dinikmati oleh tujuh sektor industri saja, seperti halnya terjadi pada 2024.
Awalnya Agus mengungkapkan, kebijakan harga gas bumi tertentu harus dilanjutkan, agar kinerja sektor industri di Tanah Air dapat terdongkrak dan berdampak kepada perekonomian Indonesia.
Diketahui, Pemerintah belum memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu yang berakhir pada 31 Desember 2024.
“Ya saya kira harus segera berlaku, karena pabrik itu harus tetap jalan. Gas yang dibutuhkan itu harus tetap ada,” ungkap Menperin Agus saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Terkait sektor-sektor apa saja yang didorong masuk kategori penerima harga gas bumi tertentu, Menperin Agus enggan membeberkan secara detail. Namun yang pasti, industri apapun yang dalam kegiatan produksinya menggunakan gas, maka sudah selayaknya menikmati kebijakan harga gas bumi tertentu.
“Semua proses produksi yang menggunakan gas sebagai bahan baku, itu saya kira penting,” bebernya.
Diketahui, harga gas bumi tertentu merupakan kebijakan harga gas murah senilai US$ 6 dolar per MMBTU kepada tujuh industri. Dengan adanya HGBT, maka biaya produksi dari ketujuh industri yang dimaksud dapat lebih efisien.
Adapun, 7 sektor industri yang dimaksud adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Dalam kesempatan tersebut, Menperin Agus tak menuntut harga kebijakan HGBT dapat diturunkan. Dia lebih menekankan agar kebijakan harga gas bumi tertentu tersebut berlanjut dan dapat dinikmati oleh berbagai sektor industri lainnya.
