Polisi Bojonegoro Ringkus Maling HP yang Hajar Korban

Polisi Bojonegoro Ringkus Maling HP yang Hajar Korban

Bojonegoro (beritajatim.com) – Jajaran kepolisian berhasil meringkus maling handphone (HP) di Desa Prambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pelaku yang sempat menghajar korban hingga tak sadarkan diri itu ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024).

Kapolsek Balen Polres Bojonegoro Iptu Sri Widianto mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Balen bersama Tim Resmob Polres Bojonegoro. “Terduga pelaku berinisial DN (34) tetangga desa korban,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, lanjut Iptu Windi, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro. Sementara, korban yang bernama Ali Imron kini sudah pulih, usai menjalani perawatan intensif di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro selama beberapa hari. “Korban sudah sehat kembali dan sudah bisa melakukan aktifitas,” jelas mantan Kapolsek Kedewan itu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit handphone yang dicuri dan 1 buah batu paving yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Saat itu, pelaku memukul korban karena aksinya diketahui oleh korban, pada Sabtu (14/12/2024) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ali Imron sedang bersantai di depan rumah. Ia tak mengetahui jika pelaku sudah masuk ke rumahnya. Namun kemudian terpergok korban.

Pelaku kemudian diduga secara brutal memukul kepala korban dengan menggunakan batu paving, dan kepala korban dibenturkan ke tembok beberapa kali. Setelah dibenturkan, korban diseret ke kamar tempat sholat, dalam keadaan sudah tak sadar. Pelaku kemudian melarikan diri. [lus/kun]