Demi Rampas Kalung Emas, Kepala Tetangga Dibentur-benturkan Tembok

Demi Rampas Kalung Emas, Kepala Tetangga Dibentur-benturkan Tembok

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga terjadi di Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 27 Desember 2024. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga, Siti Nafisa (28) dan korban bernama Musliha (64). Keduanya tinggal di dusun yang sama.

Kasus ini bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan maksud membeli jajan. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.

“Tersangka ini melakukan aksinya terbilang nekat. Karena saat melakukan aksinya, pelaku mengunci pintu rumah korban dan mendorong korban hingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Achmad Doni Meidianto, Selasa (31/12/2024).

Aksi kekerasan berlanjut dengan pembekapan mulut dan penarikan kalung korban. Korban sempat memberikan perlawanan namun tersangka mencekik leher korban dengan tangan kosong dan kerudung, bahkan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali.

Teriakan minta tolong korban didengar oleh saksi Sulastri, tetangga korban yang tinggal di RT 07/RW 07. Sulastri bersama warga lainnya kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.

Kalung emas milik korban ditemukan di saku baju tersangka. Korban mengalami luka memar di mata kanan dan luka lecet di dahi atas kepala akibat kejadian tersebut. Tersangka kemudian diserahkan kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Kejayan dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan meliputi VeR korban, satu buah kalung emas beserta suratnya, dan satu buah kerudung milik korban. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,” tutupnya. (ada/but)