Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bojonegoro, Ini Modusnya

Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bojonegoro, Ini Modusnya

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus pelaku adalah menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Jumlah korban total diperkirakan sudah mencapai 200 orang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, dalam perkara tersebut, terduga pelaku yakni Hafid warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diduga telah menjalankan operasinya sejak 2007 dan baru terbongkar pada Juli 2024.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. “Tersangka ditangkap di rumahnya pada 10 November 2024 setelah ada korban yang melapor ke Mapolres Bojonegoro,” ujar AKBP Mario Prahatinto, Selasa (31/12/2024).

Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menambahkan, dugaan TPPO yang dilakukan tersangka ini terbongkar setelah korban berinisial AM merasa tertipu atas keberangkatannya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Hasil penyelidikan polisi, rentetan peristiwa yang dilakukan tersangka ini, dimulai pada Rabu (3/7/2024) lalu. Saat itu, pelaku berada di warung sekitar Kantor Imigrasi Bojonegoro, dan menawarkan kepada korban berinisial AM untuk menjadi PMI dengan tujuan Malaysia.

“Korban dijanjikan bekerja secara resmi di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia dengan gaji Rp5 juta per bulan dan uang makan Rp1 juta. Untuk berangkat korban dimintai uang senilai Rp1,5 juta dengan dalih sebagai ganti biaya mengurus pasport,” ungkap AKP Bayu Adjie.

Selanjutnya, lanjut AKP Bayu, pada Rabu (10/12/2024) korban diberangkatkan ke Bandara Juanda, dan diberi uang saku senilai Rp600 ribu. Saat sudah sampai di Malaysia, AM merasa ditipu, lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal, dan hanya sebagai pekerja laundry di sebuah ruko kecil dengan gaji Rp14 ribu per jam.

“Setelah bekerja selama 1 minggu di Langkawi Malaysia, korban baru menyadari ternyata telah diberangkatkan secara illegal oleh tersangka,” jelas Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Usai sadar dirinya diberangkatkan secara ilegal, korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Selanjutnya, korban dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Malaysia, pada (9/10/2024).

Setelah sampai di Indonesia, AM melanjutkan lapor ke Polres Bojonegoro, pada (10/11/2024). Di hari yang sama, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung meringkus pelaku ini di rumahnya.

Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, tersangka secara sadar mengakui telah memberangkatkan sebanyak 200 orang PMI secara Ilegal sejak tahun 2007.

“Korban setidaknya sudah dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Singapore, Jepang, Korea Polandia, Brunei Darussalam, dan Australia,” tambahnya.

Tersangka mengaku bahwa, keuntungan yang didapatkan dari hasil memberangkatkan dua korban dalam perkara ini adalah sebesar RM 7.000 atau senilai Rp24.500.000. Dan untuk saat ini Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan 4 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka. [lus/kun]