Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Kapolresta Yogyakarta: Anggota Belum Diperiksa Polda Jateng
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Darso (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal usai dianiaya oleh sejumlah oknum yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 21 September 2024. Darso meninggat setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma sebut anggotanya belum dipanggil Polda Jateng untuk dimintai keterangan.
“Belum. Sampai saat ini belum (dipanggil Polda Jateng),” katanya Sabtu (11/1/2025) malam.
Dia mengatakan, para terduga pelaku saat ini masih berada di Polda Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
Aditya menyebut, ada enam orang anggota Unit Gakkum Satlantas
Polresta Yogyakarta
yang mendatangi Darso di Semarang.
Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Polda Jateng yang menerima laporan.
“Sekali lagi kami sampaikan, nanti dari tim Polda Jateng yang menerima laporan, yang bisa menjelaskan update maupun statusnya (anggota Polresta Yogyakarta) seperti apa,” beber dia.
Pagi di hari kejadian, sekitar pukul 06.00 WIB, Darso dijemput oleh tiga orang yang mengendarai mobil.
Istri korban, Poniyem (42), yang tidak curiga, langsung memanggil suaminya untuk keluar dan menemui mereka.
Penjemputan itu berlangsung tanpa surat penangkapan, surat tugas, atau dokumen lainnya.
Setelah itu, Darso dibawa pergi. Sekitar pukul 14.00 WIB, Poniyem menerima kabar dari Ketua RT setempat bahwa suaminya sedang dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Ia segera menuju rumah sakit dan mendapati suaminya dalam kondisi terluka parah.
Poniyem mengungkapkan bahwa Darso mengaku dipukuli oleh orang-orang yang membawanya.
“Suami saya mengaku dihajar di kepala, perut, dan dada,” kata Poniyem, yang kemudian melihat luka lebam di pipi kanan suaminya.
Diduga penganiayaan dilakukan 200 meter dari rumah korban dan masih di wilayah Kecamatan Mijen.
Korban dirawat di ruang ICU selama tiga hari setelah kejadian, dan selanjutnya dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
Meskipun mendapat perawatan medis, kondisinya tidak membaik. Setelah dua hari di rumah, Darso akhirnya meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Darso sempat mengungkapkan ketidakpuasannya atas penganiayaan yang dialaminya. Ia meminta kepada keluarga untuk memperjuangkan keadilan.
Setelah kejadian, pihak keluarga sempat dihubungi oleh oknum yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut untuk melakukan mediasi.
Tiga kali pertemuan diadakan, meskipun tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban diberikan uang Rp 25 juta, yang mereka anggap sebagai uang duka. Namun, uang tersebut masih utuh dan belum digunakan.
Bahkan, adik korban meminta uang itu dikembalikan, karena merasa tidak terima atas pemberian tersebut.
Kasus tersebut berawal pada Juli 2024. Kala itu, Darso terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Dalam insiden tersebut, Darso yang sedang mengemudi menabrak seorang dan bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.
Namun, karena kekurangan uang, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan.
Setelah kejadian tersebut, Darso merasa takut karena mobil yang digunakannya adalah mobil rental.
Dia pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk mencari uang, namun pulang ke Semarang tanpa hasil.
Seminggu setelah kembali, Darso dijemput oleh tiga orang yang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta.
SUMBER: KOMPAS.com (Rachmawati)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Kapolresta Yogyakarta: Anggota Belum Diperiksa Polda Jateng Yogyakarta
/data/photo/2025/01/11/678291ac17373.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)