Pengacara Pelaku "Bullying" Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi? Bandung 10 Januari 2025

Pengacara Pelaku "Bullying" Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        10 Januari 2025

Pengacara Pelaku “Bullying” Bocah SD Garut Klaim Kasus Sudah Selesai, Kenapa Dibuka Lagi?
Tim Redaksi
GARUT, KOMPAS.com –
 D, seorang bocah sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, trauma usai mengalami pelecehan seksual dan perundungan selama bertahun-tahun.
Supriyadi,
pendamping hukum

terduga pelaku
dari kantor hukum Gerakan Advokasi Masyarakat Pribumi (Gerai Mas Pri), mengungkapkan bahwa dugaan bullying tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama.
Kasus ini sebelumnya telah dimediasi dua kali oleh pengurus lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku, serta dinyatakan selesai.
Namun, beberapa hari yang lalu, aparat kepolisian mendatangi rumah orangtua para pelaku untuk meminta kartu keluarga. Kini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Hari ini anak-anak menjalani pemeriksaan di polres setelah korban kemarin diperiksa,” katanya saat ditemui pada Jumat (10/1/2025).
Supriyadi mengatakan, waktu kejadian kasus ini juga sebenarnya belum jelas kapan, karena kesaksian korban dan orangtuanya berbeda dengan yang saat ini ramai diberitakan, termasuk jumlah anak yang diduga jadi pelaku bullying.
“BAP di kepolisian, kejadiannya Agustus 2022, tapi saat mediasi bilangnya empat tahun lalu. Semua pernyataan orangtua korban saat mediasi ada rekamannya,” jelasnya.
Terkait jumlah pelaku, awalnya disebutkan ada lima orang, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, jumlahnya menjadi tiga orang.
Supriyadi juga menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan para pelaku tidak sedramatis yang diberitakan di media berdasarkan pernyataan orang tua korban.
Ia menjelaskan bahwa situasi dan kondisi saat kejadian tidak memungkinkan bentuk bullying seperti yang ramai diberitakan.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah salah satu warga yang terletak di pinggir jalan besar yang ramai dilalui orang, dengan banyak warga di sekitarnya.
“Jadi celana korban sama sekali tidak dibuka, tidak mungkin dampaknya sampai seperti yang disampaikan di media. Terus benda tumpulnya juga hanya terong, tidak ada yang lain-lain seperti yang diberitakan,” katanya.
Karena kejadiannya sudah lama, Supriyadi mengaku saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekam medik saat korban diperiksa di puskesmas dekat lingkungan rumah para pelaku dan korban.
Karenanya, dia berharap media juga tidak membesar-besarkan masalah ini, apalagi tanpa keterangan dari kedua belah pihak.
“Sekarang kan cerita kasus ini beritanya dari orangtua korban. Versi para terduga pelaku juga harus didengar, karena keterangan orangtua korban dan korban saja sudah banyak yang berbeda,” katanya.
Supriyadi berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Apalagi korban dan para pelaku juga masih di bawah umur dan orangtua korban juga ingin bisa kembali tinggal di kampung halamannya.
 
Sebelumnya diberitakan, D diduga dilecehkan dan dirundung oleh temannya sejak dari Taman Kanak-kanak hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Korban dilecehkan oleh pelaku dengan menggunakan terong dan jagung. Akibatnya D mengalami trauma berat serta organ intimnya rusak sampai infeksi.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan bahwa tindakan dugaan bullying terhadap korban memang terjadi saat acara perayaan HUT RI di kampung tersebut.
Ari membenarkan bahwa dugaan kekerasan kepada korban dengan terong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.