Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025). Pengumuman digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024) sore.
Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golongan mewah, yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.
“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelasnya.
Prabowo memastikan pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Ia menegaskan barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” pungkas Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen.
