Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan menaikkan PPN 12 Persen.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah. Prabowo Subianto menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut Prabowo mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.
Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.
“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan secara resmi kenaikan PPN menjadi 12 persen.
