Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – AM, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang. Ia diamankan lantaran nekat menanam ganja di halaman rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto Martianto menyampaikan penangkapan AM bermula dari laporan masyarakat kemarin Kamis (26/12/2024).
“Masyarakat melaporkan ke kami ada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari laporan tersebut lami langsung mendatangi lokasi,” kata Dadang, Jumat (27/12/2024).
Di rumah tersangka, pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Kemudian di halaman belakang tersangka ditemukan 17 tanaman ganja.
Ganja itu ditanam ke dalam polibag dan pot. Tinggi tanaman ganja bervariasi, milai dari 15 sentimeter (cm) hingga 50 cm.
“Tanaman beserta tersangka kami amankan ke Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka menanam ganja di halaman rumah. Termasuk sejak kapan ia menanamnya, dan didapat dari mana bibit ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dadang menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi ini perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika,” tukasnya
