Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Terkuak nasib bayi yang dibuang orang tuanya di depan toko bangunan, Jalan Raya Maospati-Sukomoro, masuk Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024) malam lalu.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu, telah dijemput oleh nenek dari keluarga ayah bayi yakni pria berinisial YF (20), warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan, bayi itu dijemput beberapa hari setelah mendapatkan kabar, yang tersebar di media massa.
“Nenek bayi tersebut langsung datang ke Magetan untuk mengambil cucunya. Dalam dua atau tiga hari, semuanya diselesaikan oleh nenek bayi,” ujar Parminto, Sabtu (21/12/2024).
Ia mengungkapkan, pasca ditemukan oleh warga, bayi dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan, dan dokter menyatakan kondisinya sehat tanpa masalah serius.
“Awalnya sempat ada kebingungan terkait biaya rumah sakit, tapi keluarga bayi akhirnya mengambil alih tanggung jawab penuh,” ungkapnya.
Parminto juga menambahkan, nenek pelaku bersikeras merawat bayi laki-laki itu walaupun ada lima pihak yang berniat memberikan perhatian, dan mengadopsinya.
“Nenek bayi menolak semua tawaran tersebut. Keluarga merasa bahwa cucu ini adalah tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Bayi tersebut telah dibawa pulang oleh neneknya sejak pekan lalu, serta dirawat dalam lingkungan keluarga.
“Semoga bayi tersebut dapat tumbuh dengan baik dalam asuhan keluarganya yang penuh kasih sayang,” pungkasnya.
Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan warga di depan toko bangunan, Jalan Raya Maospati-Sukomoro, masuk Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024) malam.
Pelaku merupakan sejoli alias sepasang kekasih berinisial YF, pria berusia 20 tahun, dan IF, perempuan berusia 22 tahun.
Keduanya berasal dari Sulawesi.
Diketahui, mereka sedang menempuh pendidikan di Kabupaten Magetan.
Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Kecamatan Karangrejo, Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Agus Rianto, mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (6/12/2024) petang di rumah kos, kurang dari 24 jam dari kejadian pembuangan bayi.
“Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras dan bukti pendukung yang kami temukan,” ujar AKP Agus Rianto, Minggu (8/12/2024).
Bukti-bukti itu, lanjut dia, antara lain rekaman CCTV, keterangan dari sejumlah saksi, serta penjepit tali pusar berwarna biru.
Menurutnya, penjepit tersebut diketahui berasal dari rumah sakit tempat sang jabang bayi dilahirkan.
“Ketika ditanya, keduanya mengaku membuang secara spontan, karena tidak mampu merawat bayi laki-laki itu, dan berharap ditemukan oleh orang lain,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling berat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
