Kamis, 19 Desember 2024 09:00 WIB
Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) demi kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
