Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPU Jaksel) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa ratusan ribu formulir C pemberitahuan tak terdistribusi dari setiap kecamatan maupun kabupaten/kota.
“Total sebanyak 138.833 form C pemberitahuan yang tidak terdistribusi,” kata Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Taqiyuddin menjelaskan ada beberapa kondisi mengapa formulir C pemberitahuan tak sampai di tangan pemilih.
Ia menyebutkan hal itu mulai dari karena alasan meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal di lingkungan masyarakat dan berubah status.
Lebih lanjut, untuk jumlah total formulir C pemberitahuan yang terdistribusi sebanyak 1.610.128 berdasarkan rekapitulasi dari masing-masing kecamatan yang telah dikirimkan ke KPU Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, maka hasilnya akan langsung dikirimkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada 4-6 Desember 2024.
KPU Jakarta Selatan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano) sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).
Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2 dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
