TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun berinisial KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, semakin terkuak.
Pihak kepolisian telah menetapkan delapan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Penganiayaan
Aksi penganiayaan terjadi ketika para tersangka menganggap KM bukanlah anak yang baik.
Wartono, salah satu tersangka berusia 40 tahun dan juga penjaga Rumah Tahanan, mengaku menjepit jari kaki korban dengan tang untuk menakut-nakuti KM agar mengakui perbuatannya.
“Korban pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya. Itu korban tidak hanya mencuri pakaian dalam saja,” ungkap Wartono, yang dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, setelah diancam, KM akhirnya mengakui beberapa nama yang pernah dilecehkannya.
Pengakuan Tersangka Lain
Tersangka lain, Agus, menambahkan bahwa KM tidak hanya terlibat dalam pencurian pakaian dalam, tetapi juga pernah mencuri handphone.
“Di hari pertama, saya bikinkan surat pernyataan hanya untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Agus.
Tindakan Kepolisian
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, menyatakan bahwa dari keterangan masyarakat, KM sudah beberapa kali melakukan pencurian.
“Anak ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budi.
Kasus ini berawal pada pertengahan November ketika KM melakukan pencurian pakaian dalam yang memicu pemanggilan oleh ketua RT, dan berujung pada penganiayaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).