Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga – Halaman all

Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini kabar terbaru soal kasus penganiayaan bocah 12 tahun berinisial KM di Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Banyusri, kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

Pihak kepolisian pun telah menetapkan delapan orang warga menjadi tersangka.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka memandang KM bukanlah bocah yang baik-baik saja.

Salah satu tersangka, Wartono (40) yang juga penjaga Rumah Tahanan (Rutan) ini mengaku menjepit jari kaki korban dengan tang.

Ia melakukan hal tersebut untuk sekadar menakut-nakuti korban supaya korban mengakui perbuatannya.

Wartono menuturkan bahwa KM juga pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya.

“Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam saja. Dia juga mengaku melecehkan anaknya PK RT, terus juga anaknya Pak Suhada,” ujar Wartono, dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah menakut-nakuti korban dengan tang, korban akhirnya mengaku siapa saja yang pernah dilecehkannya.

“Akhirnya si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu pak,” jelasnya. 

Sementara tersangka lain, Agus, mengatakan bahwa KM tak hanya mencuri celana dalam saja, tapi korban juga mengaku telah mencuri HP.

“Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono menuturkan, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian.

“Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Budi. 

Lalu pada pertengahan November, korban melakukan pencurian pakaian dalam.

Korban pun dipanggil ketua RT hingga terjadi penganiayaan.

8 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.

Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.

Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.

Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.

Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

“Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.

Ia menuturkan pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.

Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Joko.

Tak Ada Pencabutan Kuku

Dinarasikan sebelumnya, kuku korban dicabut saat dianiaya.

Namun hal tersebut dibantah Iptu Joko.

Ia menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pencabutan kuku.

“Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (verifikasi), tidak ada pencabutan kuku,” kata Joko, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia menyebut salah satu jari kaki korban dijepit pakai tang oleh tersangka pengeroyokan.

“Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang,” katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)