Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen mulai 5 Januari 2025. Sebagai penyesuaian pemerintah pada tanggal yang sama juga menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemungutan opsen ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen, yang merupakan pemasukan bagi kabupaten, ditentukan dalam UU tersebut besar tarifnya masing-masing 66 persen. Penghitungan opsen yang harus dibayar berkaitan dengan PKB dan BBNKB yang merupakan pajak induknya.
Menurut penjelasan di modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, pemerintah menurunkan tarif PKB dan BBNKB itu lantaran penyesuaian karena keberadaan opsen.
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif Opsen,” bunyi penjelasan dalam modul.
Di dalam penetapan tarif pajak induk opsen, pemerintah daerah diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung wajib pajak.
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB kini dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, turun dari sebelumnya maksimal 2 persen.
Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.
Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.
(can/fea)
[Gambas:Video CNN]