Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur masih punya waktu lima hari lagi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Batas waktu yang diatur pemerintah adalah 18 Desember 2024.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Jumat (13/12).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perhitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota masing-masing.
Setelah sepakat, angka upah baru itu direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.
Pemerintah juga menegaskan besaran upah minimum kabupaten/kota mesti lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 sebelumnya sudah diputuskan paling lambat 11 Desember 2024 oleh para gubernur.
“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” tegas pasal 4 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Sedangkan besaran kenaikan upah yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto di 2025 adalah 6,5 persen. Menaker Yassierli menyebut ini adalah kebijakan khusus untuk tahun depan, di mana angka kenaikannya berlaku sama secara nasional.
Walau kenaikan upah 2025 dipukul rata dan tanpa formula, Kemnaker mengklaim telah mempertimbangkan sejumlah variabel penting. Ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(skt/sfr)