Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi
online
(judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka, yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima
Kompas.com
, Sabtu (30/11/2024).
Dalam aksinya, AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi
online
.
Sementara itu, F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs web judi
online
.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta.
Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi
online
Komdigi kini mencapai 26 orang.
Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan
tracing
aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang
/data/photo/2024/11/19/673c401a9c7f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)