Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, permintaan seorang warganet kepada Bank Indonesia untuk mencetak uang kertas dengan wajah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Permintaan uang kertas bergambar Jokowi tersebut viral setelah dibagikan di media sosial oleh akun X @/paipiapaipia.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis warganet yang diunggah ulang oleh akun Instagram @/ganti_bupati_.
Hal ini menimbulkan perbincangan karena beberapa pecahan uang Rupiah di Indonesia memang menampilkan wajah tokoh penting, seperti Soekarno dan Mohammad Hatta pada pecahan Rp100 ribu. Namun, mungkinkah wajah Jokowi dicetak di uang Rupiah?
Aturan Hukum Membatasi Penggunaan Gambar Tokoh di Uang Rupiah
Menanggapi permintaan tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa mencetak wajah Jokowi di uang kertas tidak dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar di unggahan tersebut.
Aturan ini berlaku untuk menjaga nilai historis dan kehormatan tokoh yang ditampilkan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh publik yang telah wafat, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Proses Penetapan Gambar pada Uang Rupiah
Bank Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan gambar tokoh pada uang kertas dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk:
Persetujuan Ahli Waris: Gambar Pahlawan Nasional atau tokoh tertentu harus mendapat persetujuan dari ahli waris.
Keputusan Presiden: Gambar tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan resmi.
“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan dari ahli waris,” tambah Bank Indonesia.