Liputan6.com, Jakarta – Para pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan besaran upah minimum bukan menjadi persoalan. Namun, ada aspek upah rata-rata pekerja di Indonesia yang perlu jadi perhatian.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azzam menerangkan hitungan ideal besaran upah minimum dan upah rata-rata. Mengacu pada ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO), besaran upah minimum sekitar 40-60 persen dari upah rata-rata.
“(Dalam) upah minimum itu ada indeks yang membandingkan antara upah minimum dengan upah rata-rata. Yang paling sehat standarnya ILO 0,4-0,6, artinya upah minimum itu 40-60 persen dari upah rata-rata,” ucap Bob dalam Media Briefing, di Jakarta, dikutip Rabu (27/11/2024).
Namun, Indonesia memiliki nilai index 1,2. Angka itu menunjukkan besaran upah minimum lebih tinggi dibandingkan dengan upah rata-rata pekerja di Indonesia. Menurut Bob, persoalannya bukan soal penetapan upah minimum, tapi memperbaiki besaran upah rata-rata tadi.
“Upah minimumnya di atas upah rata-ratanya di bawah. Jadi yang persoalannya yang mana bukan upah minimumnya, tapi upah rata-ratanya,” kata dia.
“Ini yang kita harus bangun, upah rata-ratanya. Upah rata-rata itu ada upah sektor formal ada upah sektor informal. Ini yang harus diperbaiki,” sambungnya.
Dia menegaskan, persoalan upah ini tak hanya mementingkan perusahaan tapi juga para pekerja dan pencari kerja.
“Bahwa kita dari perusahaan berpikir tidak hanya untuk perusahaan tapi juga untuk pekerja dan pencari kerja,” ujarnya.