Politikus PKS ini, menuturkan senjata api itu biasa digunakan oleh aparat jika memang dalam kondisi terdesak.
“Jadi ini kan senjata ini, senjata api yang digunakan itu kan untuk hal-hal tertentu. Jadi senjata api itu kan biasanya digunakan ketika aparat itu dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam,” ungkap Nasir.
“Tapi kalau dia tidak terdesak dan nyawanya tidak terancam tidak ada alasan dia untuk menembak seseorang. Bahkan penjahat pun, jadi penjahat pun kalau memang aparat polisi tidak terdesak dan tidak terancam tidak boleh ditembak. Karena itu hak asasi manusia, itu tetap memeguh prinsip hak asasi manusia,” sambungnya.
Dia pun menyinggung soal kasus polisi tembak polisi, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
“Jadi menurut saya itu yang pertama harus ditertibkan. Kasus di Solok Selatan, kasus-kasus sebelumnya juga begitu. Jadi ini penggunaan senjata yang harus ditertibkan,” jelas Nasir.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4917156/original/049001200_1723552607-IMG-20240813-WA0095.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)