Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu setahun ini, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mencatat ada 700 perusahaan di Indonesia yang mengalami gulung tikar. Ditengah maraknya perusahaan yang pailit tersebut, AKPI menggelar pendidikan kurator yang diikuti oleh 50 peserta baik dari kalangan advokat maupun akuntan publik.
Imran Nating ketua umum AKPI mengharapkan agar para calon kurator tersebut bekerja secara profesional. Selama menjalani pendidikan, mereka akan dilatih seperti apa hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang didalam ketentuan aturan perundang-undangan.
Imran mengatakan, masa pendidikan bagi calon kurator berlangsung di dua kota di Indonesia, yakni di Jakarta dan di Surabaya. Bila di kota pahlawan diikuti 50 orang, maka di bekas ibu kota negara tersebut, kegiatan ini diikuti 100 peserta.
Imran melanjutkan, setelah menjalani pendidikan ini para calon kurator akan menjalani dua ujian secara tertulis maupun lisan. Nah bagi peserta yang lulus dua ujian tersebut, akan direkomendasikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperoleh lisensi sebagai kurator negara.
” Namun tak mudah para kurator ini untuk lulus dari pendidikan, jadi memang harus benar-benar memperhatikan materi yang diberikan oleh para pemateri,” ujarnya.
Meski pendidikan bagi calon kurator secara periodik digelar, Imran menegaskan, materi yang diberikan tidak mengalami banyak perubahan. Kecuali bila ada update aturan perundang-undangan maupun surat edaran Mahkamah Agung tentang kepailitan.
“Sepanjang tidak ada update peraturan perundang-undangan, itu tidak ada secara signifikan berubah. Atau mungkin ada tambahan terkait kondisi di lapangan,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Pada kesempatan itu, Imran juga menegaskan mengenai pentingnya kurator bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.
Oleh sebab itu, pihaknya telah membentuk sebuah dewan yang dinamai sebagai Dewan Standar Profesi. Dewan ini kata dia, bertugas untuk mendesain supaya kurator bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendidikan kita [APKI] memang menekankan itu semuanya profesionalitas dan penegakan kode etik,” ujarnya. [uci/ian]