FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Prof Ibnu Hamad, menilai keterlibatan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengendorse calon kepala daerah, khususnya pada Pilkada DKI Jakarta, dapat menurunkan kelas atau wibawa seorang mantan presiden.
“Seorang mantan presiden bukan ketua umum partai atau pimpinan partai politik. Jika beliau terlalu dalam terlibat dalam mendukung salah satu calon, itu berpotensi menurunkan wibawa atau kelas sebagai mantan presiden,” ungkap Prof Ibnu Hamad, saat wawancara pada program Apa Kabar Indonesia malam yang disiarkan TVOne, dikutip Jumat (22/11/2024).
Namun, juru bicara kepresidenan, Rido Mustofa Faruq, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mantan presiden Jokowi dalam mendukung calon tertentu merupakan hak pribadi sebagai warga negara.
“Setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik untuk mendukung siapa yang dianggap layak,” ujar Rido.
Sebelumnya, Mantan Presiden Joko Widodo memberikan endorsement politik kepada Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta 2024. Ridwan, calon gubernur nomor urut satu, mengunjungi Jokowi di Solo untuk berdiskusi mengenai masa depan Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan banyak menerima nasihat dari Jokowi mengenai pengalaman beliau saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Arahan yang diberikan oleh Jokowi kepada Ridwan adalah hal-hal prinsip tentang membangun kota yang harus adil, menjadi pemimpin yang pancasilais, dan merangkul semua orang.
“Jadi pemimpin yang harus paham tantangan masa depan yang mungkin lima tahun ke depan beda seperti apa. Saya belajar dari keteladanan Pak Jokowi saat jadi gubernur,” katanya.