Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Babak Baru Kasus Superstar Fitness, Member Tuntut Refund atau Alat Gym Disita!

Babak Baru Kasus Superstar Fitness, Member Tuntut Refund atau Alat Gym Disita!

Jakarta

Kasus pusat kebugaran Superstar Fitness perlahan mulai memasuki babak baru. Para member yang merasa dirugikan kini sudah memiliki kuasa hukum untuk membantu mereka ‘melawan’ manajemen di ranah pengadilan.

Sebagai informasi, Superstar Fitness digugat pailit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini, permohonan pailit ini sudah masuk ke sidang kedua.

Selain itu, para member juga sudah melaporkan manajemen Superstar Fitness ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi member Superstar Fitness. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Benar. Untuk korbannya ini ada empat orang, yakni APS, RBRH, FCN, dan YMS. Mereka adalah member dari Superstar Fitness,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2024).

Laporan para korban diterima dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2024.

Para member Superstar Fitness memperjuangkan hak-haknya. Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikhealth

Tuntutan Para Member

Kuasa hukum perwakilan member Ferry Juan mengatakan pihaknya akan berupaya agar Superstar Fitness dapat melakukan refund atau pengembalian dana kepada semua member yang dirugikan.

Jika upaya itu gagal, Ferry akan mencoba untuk melakukan sita jaminan dan berharap semua aset yang dimiliki Superstar Fitness bisa menjadi hak member. Meskipun dirinya mengetahui bahwa aset-aset seperti alat gym di Superstar Fitness kabarnya masih menyewa.

“Ya dan artinya, kalau kita sudah letakkan sita jaminan, kita bisa melelang barang-barang itu. Dan nanti dari hasil lelang itu di-sharing ya yang adil. Kepada teman-teman, kan bukan satu member saja. Tapi walaupun tidak mencukupi atau memenuhi pengembalian kerugiannya, tapi setidaknya ya sudah dapatlah gitu ya,” kata Ferry kepada wartawan di Kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, Kamis (21/11/2024).

Ferry juga mengimbau kepada pihak yang menyewakan alat agar tidak mencoba untuk mengambil barangnya. Pasalnya, upaya ini termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

“Dan kalau barang itu leasing, saya minta kepada leasing, jangan coba-coba ambil itu barang. Barang itu sudah dalam sewa-menyewa. Tidak dapat diputus oleh jual-beli ataupun lelang apa pun. Pasalnya tadi Kitab Undang-Undang Perdata Pasal 17 dan Pasal 46. Jadi kita biarkan saja sampai nanti pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.

NEXT: Income Superstar Fitness Ratusan Juta, Kok Mau Pailit?

Simak Video “Video Mitos atau Fakta: Latihan Angkat Beban Bikin Tulang Lebih Kuat”
[Gambas:Video 20detik]