Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bawa kabar gembira buat buruh soal kenaikan UMP 2025.

Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh dan para pekerja.

Meski demikian, menurutnya penetapan UMP 2025 ini tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.

Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025.

“Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir,” ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.

Ia menegaskan, UMP 2025 bisa saja naik lebih dari 5 persen. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan UMP 2025 naik di bawah angka tersebut.

Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.

“Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka,” tegasnya.

Menanti pengumuman kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali perbandingan upah 5 tahun terakhir khususnya untuk wilayah Jakarta.

Sekedar informasi, UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.067.381. Lantas, seperti apa perbandingannya selama 5 tahun terkahir?

Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

Berikut ini perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir: 

2024: Rp 5.067.381
2023: Rp 4.901.798
2022: Rp 4.641.854
2021: Rp 4.416.186
2020: Rp 4.267.349
2019: Rp 3.940.973

Buruh dan Apindo Sepatan UMP 2025 Naik Signifikan

Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.

Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.

Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

“Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan,” tegasnya.

“Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha,” jelas Yassierli.

Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.

Dengan demikian, pemerintah berupaya mencari keseimbangan.

“Tentu tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan Apindo kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi,” ungkap dia.

“Karena memang ada beberapa perusahaan yang itu mampu secara finansial. Tapi harus ada sebuah mekanisme transisi bagaimana perusahaan-perusahaan yang mereka punya problem secara finansial. Dari buruh yang saat ini kita masih coba negosiasi sebenarnya karena mereka juga harus realistis tadi,” papar Yassierli.

Ia pun menyampaikan sudah mendiskusikan perihal UMP 2025 dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Menko Perekonomian.

Sehingga Yassierli berharap pada pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024.

Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Habis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri. Rasanya sih tadi, bukan hanya membahagiakan buruh, melainkan membahagiakan dunia usaha. Itu maunya kita,” tambahnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya