Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

Bisnis.com, BATAM – Tarif baru pembuatan paspor di Batam akan segera berlaku pada 17 Desember 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menyebut tarif baru ini terjadi setelah tidak ada perubahan selama 13 tahun.

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan perubahan tarif ini sebagai langkah awal setelah 13 tahun tanpa ada perubahan. “Perubahan ini juga mengikuti dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya di Batam, Selasa (19/11/2024). 

Tarif baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemberlakuan pada 17 Desember 2024 karena perubahan tarif berlaku 60 hari pasca PP tersebut terbit 18 Oktober 2024 kemarin.

Adapun perubahan tarif terjadi pada empat jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350.000, dan 10 tahun seharga Rp650.000. Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

“Perubahan tarif ini untuk peningkatan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga memiliki banyak pilihan paspor sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Selain itu, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif untuk dokumen keimigrasian lainnya, seperti layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari seharga Rp 1 juta, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI seharga Rp 100.000 dan untuk orang asing seharga Rp150.000.(K65)