Jumat, 8 November 2024 21:41 WIB
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus jual beli rekening judi dalam jaringan (online) internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat digiring menuju mobil tahanan usai penggerebekan, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024