Liputan6.com, Lampung – Polisi mengungkap motif di balik tewasnya Agustino ketika menonton orgen tunggal di pesta pernikahan di Kota Metro, Lampung. Korban tewas dikeroyok oleh lima pemuda diduga karena selisih paham dan di bawah pengaruh minuman keras (Miras). Peristiwa nahas yang menyebabkan korban tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya itu terjadi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, Sabtu dini hari (9/11/2024).
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan 10 pemuda dalam peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Lima dari 10 pemuda yang diamankan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka olen Penyidik Satreskrim Polres Metro karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Empat dari lima pemuda yang menjadi tersangka, telah diamankan oleh polisi sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengaku telah menganiaya korban secara bersama-sama di bawah pengaruh minuman beralkohol. “Jadi mereka ini terpengaruh minuman keras atau beralkohol, kemudian saat berjoget mereka bersenggolan sehingga hal ini memicu terjadinya keributan,” kata Umu, Rabu (13/11/2024).
Umi mengungkapkan, korban Agustino mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya, mulai dari kepala hingga bagian kakinya. Peristiwa pengeroyokan itu diawali dengan kericuhan penonton orgen tunggal terlebih dahulu yang saling lempar kursi tamu undangan di pesta pernikahan tersebut. “Kemudian, keributan berlanjut di luar dan berbuntut tewasnya korban yang mana dianiaya secara beramai-ramai oleh para pelaku. Sudah ditahan, ada 4 yang ditahan. Satreskrim Polres Metro masih melakukan pengejaran terhadap Rangga yang masih bersembunyi,” jelas Umi.
Diberitakan sebelumnya, sepuluh orang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Agustino dalam sebuah acara orgen tunggal resepsi pernikahan di Kota Metro, Provinsi Lampung. Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden nahas tersebut. Identitas para tersangka adalah Allan Wijayanto, Muhammad Alfin Saputra, Lucky Abdullah, Dolfi Damara, dan Rangga (yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa kelima tersangka melakukan penganiayaan secara langsung terhadap korban hingga menyebabkan kematian.