Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

Surabaya (beritajatim.com) – SA, teller Bank Jatim menjadi tersangka kasus pembobolan deposito nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021 di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

“Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal,” ujar Windhu.

“Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” lanjut Windhu.

BACA JUGA:
Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021 dengan total uang mencapai Rp5.876.000.000,00. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

“Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,” beber Windhu.

BACA JUGA:
Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3.525.000.000,00. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp2.351.000.000,00.

“Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu. [uci/beq]