Jember (beritajatim.com) – Achmad Sudiyono, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelaskan statusnya sebagai mantan narapidana saat mendaftarkan diri dalam penjaringan kandidat bupati di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember, Rabu (1/5/2024).
Divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi saat menjabat, Sudiyono baru bebas pada 19 Januari 2019. “Saya orang yang taat hukum. Alhamdulillah semua sudah saya jalani,” katanya.
Sudiyono lantas menceritakan kronologi kasus yang membelitnya pada 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Jember memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan kelengkapan sekolah negeri dan swasta sebesar Rp 84 miliar. “Itu terbesar seluruh Indonesia dan dinyatakan sebagai contoh terbaik dalam pelaksanaan DAK,” katanya.
“Tapi dalam perjalanannya, ada persoalan. Buku-buku yang dibeli berdasarkan konsorsium dinyatakan tidak betul. Bagaimana? Yang mencetak buku itu bukan toko-toko di Jember, tapi konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Kalau bukunya dianggap jelek, ngapain dipilih. Tugas saya waktu itu memilih buku yang sesuai dengan keadaan masyarakat di Jember, karena buku perpustakaan,” kata Sudiyono.
Saat itu, menurut Sudiyono, tidak ada kecacatan. “Bahkan tidak ada temuan satu rupiah pun dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi saya taat hukum. Kalau aparat penegak hukum menyelidiki sendiri, menghitung sendiri, kemudian menuntut sendiri, itu hak,” katanya.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis penjara satu tahun tujuh bulan. “Sebagai warga negara sudah saya buktikan. Hakim memberi pertimbangan khusus kepada saya bahwa Achmad Sudiyono bukan koruptor. Achmad Sudiyono tidak menggunakan uang negara. Achmad Sudiyono sebagai kepala dinas tidak menggunakan uang yang disangkakan. Kesalahan administrasi, tidak ada evaluasi,” kata Sudiyono.
Namun belakangan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah. “Kesalahan administrasi lari ke pidana. Ini bagian tidak terpisahkan dari politik waktu itu. Yang penting saya bukan orang yang najis, walau bukan orang suci,” katanya.
Sudiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia tetap divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. “Karena saya bukan koruptor, bukan pencuri uang rakyat, saya berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Mahkamah Agung. Akhirnya alhamdulillah, dari setahun vonis jadi empat tahun,” katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU RI, Sudiyono berhak mencalonkan diri. Namun ia harus menjelaskan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana. “Saya tidak malu. Semua sudah saya jalankan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jadi motivasi saya. Saya orang yang taat hukum. Hak politik saya tidak dicabut,” katanya. [wir]