GELORA.CO — Pria berinisial R (31) yang merupakan tersangka utama penyedia rekening judi online jaringan internasional, rupanya baru menempati rumah di perumahan elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat sejak 10 bulan lalu.
Diketahui, R ditangkap bersama 7 orang anggota timnya di sebuah rumah tinggal, Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Ketua RT setempat bernama Eha, R dan keluarganya adalah sosok yang tertutup.
Mereka juga merupakan warga baru yang baru membeli rumah pada awal tahun 2024.
“Laporan ke saya, RT, baru 10 bulan,” kata Eha saat ditemui di lokasi, Jumat.
“Tapi untuk aktifitasnya saya enggak tahu, karena tertutup ya. Enggak tahu,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, satu keluarga tersebut tidak pernah menunjukkan aktifitasnya kepada warga sekitar.
Pagarnya selalu tertutup dan tidak pernah bertegur sapa.
“Enggak aktifitas ya, cuma motor, parkir ramai di depan aja,” jelasnya.
Sementara terkait jasa ekspedisi yang kerap datang, Eha bersaksi jika memang setiap harinya ada saja kurir paket yang datang ke rumah bertingkat dua itu.
“Kalau yang paket mah ada aja ya. (Kurir) motor,” kata Eha.
Dengan adanya penggerebekan ini, Eha mengaku menjadi lebih waspada ke depannya sebagai Ketua RT.
Ia juga berencana akan melakukan pemeriksaan rutin untuk mengecek aktifitas warganya.
“Kemungkinan kali ya kedepannya (akan ada pengecekan). Apalagi orang baru. Iya, mungkin kami terapin ke orang-orang baru kali ya. Kami lebih hati-hati lagi dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online (judol) jaringan internasional diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, delapan orang itu ditangkap di dua waktu berbeda.
Empat orang pertama ditangkap pada Rabu (7/11/2024) dan empat orang lainnya hari ini.
“Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat,” kata Syahduddi saat ditemui di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Jumat.
Syahduddi berujar, usai menampung rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses kirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.
Sementara empat orang tersebut, sehari-hari bertugas merekrut warga di wilayah Jakarta Barat agar mau membuat rekening bank dan juga ATM-nya.
Di mana nantinya, RS akan menyediakan 1 unit handphone untuk dibuatkan m-banking menggunakan data rekening yang telah didapatkan tersebut.
“Kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online,” jelas Syahduddi.
Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat
Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)
“Dan di sana juga yang menampung adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja,” imbuhnya.
Adapun warga yang diminta membuat rekening tersebut akan mendapat upah Rp 1 juta.
Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan sejumlah beberapa barang bukti.
Di antaranya, 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, dan 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan.
“Kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA,” jelasnya.
Kini, 8 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar