Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China, Kena Vonis 18 Tahun

Kurir Sabu 5,2 Kg Dikemas Teh China,  Kena Vonis 18 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sudar menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar pada Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba berjenis sabu seberat 5,2 kilo yang dikemas dalam teh China.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

” Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, subsider delapan bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan.

Putusan Hakim Lebih Ringan

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair  12 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima,

” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Awal Mula Penangkapan

Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk menerima sabu milik EL Mencho, karena Boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp 400 ribu, hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (Uci/Aje)