Bisnis.com, JAKARTA – Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah lembaga penting yang berperan dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden.
Lembaga Negara yang dimaksud seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dipimpin Sekretaris negara dan Sekretariat Kabinet yang dipimpin sekretaris kabinet.
Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet yang signifikan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas.
Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, terdapat sejumlah nonmelaktur yang menarik yaitu, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Militer yang dinaungi oleh Kemensesneg.
Lantas, apa saja perbedaan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Militer?
Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Sekretariat kementerian merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian.
“Sekretariat kementrian itu seperti sesmen atau dulu sekjen di kementrian lain. Di semua kementrian ada. Di Setneg juga ada [namanya] Sesmensesneg,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Hasan juga menekankan bahwa Sekretariat Militer pun bukan merupakan nomenklatur baru, tetapi sudah ada sejak lama.
“Sesmil itu sudah lama ada. Bukan nomenklatur baru,” tandas Hasan.
Berikut Perbedaan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Kementerian, dan Sekretaris Militer:
Sekretariat Negara
Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Kementerian Sekretariat Negara pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Adapun, dalam pemerintahan Prabowo Subianto fungsi dari Sekretariat Negara:
Pemberian dukungan teknis dan administrasi:
a. kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wapres dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan
negara;
b. Menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wapres beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
c. serta analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan PerUUan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keppres mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan RI, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
d. serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, LNS, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
e. serta dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yg wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
f. serta analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
g. serta analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
h. serta analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
i. serta analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
➢ Pembinaan, penataan, dan pengembangan ASN, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
➢ Koordinasi dan perumusan peruuan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi dilingkungan Kementerian;
➢ koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
➢ pengelolaan BMN yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
➢ penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
➢ pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
➢ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wapres serta.
Sekretaris Kabinet
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun untuk tugas Sekretariat Kabinet adalah melakukan:
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sekretariat Kementerian
Sekretariat kementerian adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian. Contoh sekretariat kementerian, seperti Sekretariat Kementerian Koordinator, yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) , Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, Sekretariat kementerian memiliki tugas-tugas, seperti:
Koordinasi pelaksanaan tugas
Pembinaan
Pemberian dukungan administrasi
Pengelolaan barang milik negara
Layanan pengadaan barang dan jasa
Penyusunan rencana, program, dan anggaran
Penyusunan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan advokasi hukum
Sekretariat Militer
Sekretariat Militer merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Sementara itu, fungsi dari Sekretariat Militer adalah:
Pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.