Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat
Menteri Perdagangan
(Mendag).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.
“Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Menurut Qohar, penyidik akan kembali memeriksa Tom Lembong jika merasa perlu menggali keterangan lain soal dugaan korupsi yang menjeratnya.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah penyidik masih perlu menggali keterangan tambahan dari mantan
menteri perdagangan
itu.
“Kita lihat urgensinya ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, apabila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi,” kata Qohar.
Untuk itu, Qohar mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan sampai ada putusan pengadilan.
“Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap Qohar.
Dalam kesempatan itu, Qohar juga mempersilakan pihak Tom Lembong yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
“Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata dia.
Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.