Liputan6.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU), dengan kerugian mencapai Rp 191 juta, beberapa waktu lalu.
“Sebanyak dua orang masuk DPO lari ke luar Jawa, yang tiga berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi, Rabu (16/10) dini hari, saat tiga pelaku membawa pistol dan senjata tajam menggunakan penutup kepala, mendatangi SPBU Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Mereka mengikat kedua tangan dan kaki satpam SPBU menggunakan borgol plastik dan lakban,” kata dia.
Kemudian para tersangka masuk ke dalam ruangan kantor SPBU Pembangunan, melalui jendela untuk mengambil dan membongkar brankas berisi uang milik perusahaan.
“Mereka melarikan diri ke daerah Bandung menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa uang setoran milik SPBU sebesar Rp191 juta,” kata dia.
Tak lama kemudian, dengan mengantongi sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan serta saksi termasuk satpam, petugas polres Garut berhasil menemukan para pelaku dan menangkap mereka di Bandung, Kamis (24/10/2024).
“Pelaku sebanyak tiga orang berhasil kami tangkap di wilayah Bandung, dan dua orang masih dalam pengejaran,” kata dia.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AF (40) Warga Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, ASM (38) Warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan KS (39) warga Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Sementara pelaku H dan S kini masuk DPO polres Garut.
Petugas terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas, setelah berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sementara satu pelaku lainnya, terlihat bebas dari terjangan timah panas petugas.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan roda empat, senjata tajam jenis golok, kemudian brankas, linggis, dan perkakas lainnya, sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan pelaku.
“Untuk uang sudah dibagikan kepada seluruh pelaku sesuai dengan perannya, ada juga yang dipakai buat bayar utang dan lainnya,” papar dia.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Garut,,” ujar dia mengingatkan.